Makalah Dasar Hukum Pidana (Strafrecht): Pengertian Materiil & Formil Menurut Para Ahli
[ARSIP 2021]
Artikel ini adalah tulisan lama saya di tahun 2021. Sengaja saya publish ulang tanpa diedit sebagai jejak digital masa-masa awal mendalami teori hukum, sebelum akhirnya terjun ke lapangan menghadapi praktik hukum rimba di dunia digital.
Buat yang mau pusing baca bahasa hukum Belanda (Strafrecht), silakan lanjut baca ke bawah. Buat yang nyari cara balikin duit ketipu, skip aja artikel ini. 😂
Makalah ini membahas definisi fundamental Hukum Pidana (Strafrecht) di Indonesia, meninjau pengertiannya menurut para ahli terkemuka, serta menguraikan klasifikasi Hukum Pidana Materiil dan Formil sebagai pilar utama penegakan keadilan.
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hukum merupakan pilar utama dalam tatanan kehidupan bernegara. Dari berbagai cabang ilmu hukum, Hukum Pidana memegang peranan vital sebagai regulator perilaku masyarakat dan alat perlindungan kepentingan umum. Kehadirannya berfungsi untuk menegakkan norma-norma sosial dengan ancaman sanksi terberat, yaitu pidana.
Sebagai cabang hukum publik, Hukum Pidana menjadi benteng terakhir (ultimum remedium) dalam menanggulangi perbuatan jahat. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam mengenai apa itu Hukum Pidana, baik secara terminologi maupun filosofi, menjadi sangat krusial.
B. Rumusan Masalah
- Apa definisi umum Hukum Pidana?
- Bagaimana pandangan para ahli hukum mengenai pengertian Hukum Pidana?
- Bagaimana Hukum Pidana diklasifikasikan dalam sistem hukum Indonesia?
BAB II PEMBAHASAN: DEFINISI DAN KLASIFIKASI HUKUM PIDANA
A. Definisi Umum Hukum Pidana
Secara etimologi, istilah Hukum Pidana di Indonesia diterjemahkan dari bahasa Belanda, yaitu Strafrecht.
Hukum Pidana dapat didefinisikan sebagai keseluruhan peraturan hukum yang mengatur tiga hal utama: (1) Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang dilarang dan merupakan Tindak Pidana (Strafbaar Feit); (2) Menentukan kapan dan dalam hal apa seseorang yang melakukan Tindak Pidana dapat dipertanggungjawabkan atau dijatuhi pidana; dan (3) Menentukan sanksi pidana apa saja yang dapat dijatuhkan kepada pelaku.
Inti dari Hukum Pidana adalah menciptakan norma yang dilarang (larangan dan keharusan) yang diikuti dengan ancaman penderitaan atau nestapa (pidana) bagi pelanggarnya.
B. Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli
Untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif, penting untuk meninjau definisi Hukum Pidana dari perspektif ahli-ahli hukum terkemuka:
* 1. Prof. Mr. Moeljatno:
Menurut Moeljatno, Hukum Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk menentukan perbuatan mana yang dilarang dengan ancaman pidana dan menentukan kapan larangan itu dapat dijatuhi pidana.
* 2. W.P.J. Pompe:
Pompe mendefinisikan Hukum Pidana sebagai semua aturan hukum yang menentukan terhadap tindakan apa yang seharusnya dijatuhkan pidana dan apa macam pidananya yang bersesuaian.
* 3. Prof. Van Hamel:
Van Hamel menyatakan Hukum Pidana adalah keseluruhan dasar dan aturan yang dianut oleh negara dalam kewajibannya untuk menegakkan hukum, yakni dengan melarang apa yang bertentangan dengan hukum dan mengenakan suatu penderitaan (nestapa) kepada yang melanggar larangan itu.
Dari pandangan para ahli, dapat disimpulkan bahwa Hukum Pidana adalah perangkat aturan yang menetapkan batas-batas perilaku sosial dan mengancam pelanggar batas tersebut dengan sanksi yang sah dan khusus yang dijatuhkan oleh negara.
C. Klasifikasi Hukum Pidana
Hukum Pidana umumnya dibagi menjadi dua jenis berdasarkan fokus dan penggunaannya:
1. Hukum Pidana Materiil (Ius Poenale)
Hukum Pidana Materiil adalah keseluruhan aturan yang memuat perintah dan larangan, serta ancaman sanksi bagi pelanggarnya. Bagian ini fokus pada substansi perbuatan.
* Ruang Lingkup: Mengatur Tindak Pidana (perbuatan dilarang), Pertanggungjawaban Pidana (siapa yang salah), dan Pidana (sanksi yang dijatuhkan).
* Sumber Utama: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang pidana khusus (seperti UU Korupsi, UU Narkotika).
2. Hukum Pidana Formil (Ius Puniendi / Hukum Acara Pidana)
Hukum Pidana Formil adalah peraturan yang mengatur hak negara, melalui aparat penegak hukum, untuk melaksanakan atau menegakkan Hukum Pidana Materiil. Bagian ini fokus pada prosedur.
* Ruang Lingkup: Mengatur cara penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan pelaksanaan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana.
* Sumber Utama: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
Hukum Pidana adalah kumpulan norma yang mengikat warga negara agar tidak melakukan perbuatan yang dilarang, dengan konsekuensi ancaman sanksi pidana yang bersifat memaksa dan diterapkan oleh negara. Secara esensial, Hukum Pidana terbagi menjadi dua, yaitu Hukum Pidana Materiil yang mengatur apa yang dilarang, dan Hukum Pidana Formil yang mengatur bagaimana larangan itu ditegakkan.
B. Saran
Perkembangan tindak pidana yang semakin kompleks menuntut para praktisi hukum untuk terus memahami substansi dan prosedur Hukum Pidana secara seimbang. Kedepannya, penegakan Hukum Pidana harus semakin berorientasi pada prinsip keadilan, yaitu menyeimbangkan perlindungan masyarakat dengan hak-hak asasi pelaku.
Apakah Anda ingin saya membuatkan Daftar Pustaka yang sesuai dengan bahasan makalah ini?