Analisis Hukum Board of Peace: Sahkah PBB Tandingan Donald Trump Menurut Hukum Internasional? (Studi Kasus UN Charter)

Analisis Hukum Board of Peace: Sahkah PBB Tandingan Donald Trump Menurut Hukum Internasional? (Studi Kasus UN Charter)

 

ANALISIS HUKUM INTERNASIONAL | Geopolitik & Regulasi Global

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H. (KunciPro Research Institute)


TRUMP VS PBB: SAHKAH "BOARD OF PEACE" SECARA HUKUM INTERNASIONAL?

Dunia kembali diguncang oleh manuver Presiden AS Donald Trump. Di Forum Ekonomi Dunia (Davos), Trump mengumumkan pembentukan "Board of Peace" (BoP), sebuah lembaga yang diproyeksikan sebagai tandingan Dewan Keamanan PBB.

Lembaga ini lahir karena ketidakpuasan terhadap keputusan PBB. Presiden Trump berkata akan memberikan kedamaian di Timur Tengah dengan caranya sendiri.

Media ramai memberitakan soal "Tiket Masuk" yang fantastis: Negara anggota (termasuk Indonesia) diminta setor USD 1 Miliar (Rp 16,8 Triliun) tunai. Ini hanya sekelompok elit politik saja, tiket tidak dijual bebas hanya untuk negara yang diundang saja.

Namun sebagai Analis Hukum, saya melihat ada isu yang jauh lebih berbahaya daripada sekadar uang. Ini adalah ancaman terhadap tatanan hukum internasional yang sudah berdiri sejak 1945.

Mari kita bedah legalitasnya: Apakah PBB Tandingan ini sah, atau hanya "Klub Bisnis" berkedok perdamaian?

Ilustrasi klub dunia yang terbagi dalam member VVIP, VIP dan ekonomi dalam kacah hukum International. By kuncipro


1. TINJAUAN UN CHARTER: PELANGGARAN BAB VIII?

Dalam Piagam PBB (UN Charter), sebenarnya diperbolehkan adanya organisasi regional (seperti ASEAN atau Uni Eropa) untuk menjaga perdamaian, sebagaimana diatur dalam Bab VIII (Chapter VIII).

NAMUN, ada syarat mutlak: Organisasi tersebut harus tunduk pada supremasi Dewan Keamanan PBB.

Jika Trump mendirikan Board of Peace untuk MENGGANTIKAN peran PBB, maka secara yuridis ini adalah tindakan inkonstitusional dalam hukum global. Sebuah lembaga baru tidak bisa serta-merta mengambil alih mandat "Pemeliharaan Perdamaian dan Keamanan Internasional" tanpa amandemen Piagam PBB.

"Ini tindakan serius, namun dunia hanya bisa mengecam aksi Trump tanpa ada tindakan yang berarti. Disaat Negara superpower menentukan arah politik luar negerinya, tidak ada negara lain yang berani untuk melakukan tindakan sanksi ekonomi ataupun sanksi pembatasan ekonomi."

2. FEODALISME GLOBAL: SISTEM "PAY-TO-WIN"

Sistem keanggotaan BoP yang mensyaratkan deposit USD 1 Miliar adalah bentuk Transaksionalisme Diplomatik yang vulgar.

Di PBB, setiap negara punya satu suara (One Country One Vote) di Majelis Umum, terlepas dari kaya atau miskin. Tapi di BoP, perdamaian hanya milik mereka yang mampu membayar.

Sebagai analis sistem, saya melihat pola yang sama dengan "Kasta Digital" yang pernah saya bahas. Ini adalah upaya menciptakan Kasta VVIP dalam geopolitik. Negara kaya mengatur aturan, negara miskin hanya jadi penonton (atau korban).

Lalu posisi Indonesia sebagai apa?

Jika kita kembali membuka berita lama, Indonesia Negara termiskin ke-2 se-Dunia (berdasarkan laporan tertentu). Bagaimana mungkin disaat rakyat sedang memutar otak dan memeras keringat untuk membayar pajak dan makan sehari-hari, Negara justru memberi upeti kepada AS sebagai bentuk dukungan?

"Jika PBB didirikan atas dasar 'Kemanusiaan', maka Board of Peace tampaknya didirikan atas dasar 'Profitabilitas'. Ini bukan Dewan Perdamaian, ini Dewan Komisaris Global."

3. DEJA VU SEJARAH: MENGENANG NEFO BUNG KARNO

Bagi masyarakat Indonesia, ide "PBB Tandingan" bukanlah hal baru. Pada tahun 1965, Presiden Soekarno pernah menarik Indonesia keluar dari PBB dan mendirikan CONEFO (Conference of the New Emerging Forces).

Bedanya sangat mencolok:

  • Soekarno: Mendirikan tandingan untuk melawan Imperialisme/Kolonialisme (Ideologi).
  • Trump: Mendirikan tandingan untuk memangkas biaya dan mengontrol aset (Bisnis).

Indonesia harus hati-hati. Jangan sampai semangat "Bebas Aktif" kita terjebak dalam skema bisnis asing yang merugikan APBN sebesar 16 Triliun.

Ketika undangan dari Negara AS tiba di Jakarta, hanya ada 3 pilihan: menolak, diam, atau setuju.

Setiap keputusan telah dipikirkan matang-matang seberapa besar dampak yang akan didapatkan Indonesia di pentas global dan seberapa besar dampak yang di dapatkan masyarakat sebagai pendonor darah (uang).

Apakah perdamaian dunia yang dicita-citakan BoP atau menjadi keputusan fatal bagi Indonesia dalam peta International? Kita akan menyaksikan seberapa jauh tandingan PBB baru, karena ini masih baru dimulai.


KESIMPULAN HUKUM

Secara Hukum Internasional, pembentukan organisasi antar-negara (IGO) adalah hak berdaulat setiap negara. Sah-sah saja Trump membuat klub barunya.

TAPI, mengklaim bahwa lembaga tersebut memiliki legitimasi hukum untuk menggantikan Resolusi Dewan Keamanan PBB adalah Cacat Hukum (Legally Flawed).

Dunia digital dan fisik butuh regulasi yang adil, bukan yang bisa dibeli dengan uang 1 Miliar Dolar.