[BREAKING] ATURAN BARU KOMDIGI: WAJIB SCAN WAJAH BELI KARTU SIM! PRIVASI AMAN ATAU MAKIN RAWAN?
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H. | Founder KunciPro
Baru saja Jumat malam ini (23/01/2026), saya membaca berita dari media raksasa DetikInet yang memberitakan aturan baru komdigi registrasi dengan wajah.
Sesuatu yang seharusnya membuat kita semua waspada, bukan sekadar manggut-manggut setuju.
Judulnya terdengar revolusioner:
"Komdigi Terbitkan Aturan Baru, Biometrik hingga Batasi Jumlah Nomor SIM Card".
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026. Intinya? Registrasi kartu seluler kini wajib menggunakan teknologi Biometrik (Pengenalan Wajah/Face Recognition).
"Tujuannya mulia: Menutup celah penipuan online dan kejahatan siber yang marak terjadi."
Tapi sebagai Analis Hukum dan Sistem yang pernah membongkar celah keamanan Job Portal, dahi saya berkerut. Apakah semudah itu?
1. Belajar dari Kegagalan "Maksimal 3 Nomor"
Kita harus ingat, aturan registrasi ini sudah berganti 2 kali. Awalnya bebas tanpa syarat, mau punya ribuan nomor tidak masalah.
Lalu muncul aturan pembatasan hanya 3 kartu untuk satu NIK dan KK. Masalahnya, aturan ini tetap banyak celah menganga.
Bagi pemain pinjol, tentu sudah tidak asing dengan telepon nomor asing yang selalu berganti-ganti untuk penagihan teror. Jika memang aturan itu bisa membatasi kepemilikan, kenapa mereka punya stok ribuan nomor HP yang berbeda?
Masalah lain yang lebih menyakitkan rakyat adalah soal Nomor Hangus.
Aturannya tidak jelas. Jika kita sudah registrasi 3 kartu, dan suatu hari nomor hangus karena lupa isi pulsa (atau tidak ada uang untuk beli kuota yang makin mahal), nomor itu mati.
Bahkan saking meresahkannya, ada pasangan suami istri yang saat ini menggugat aturan masa aktif kuota di Mahkamah Konstitusi (MK).
Bagaimana jika kartu sudah hangus, lalu ada uang beli kartu baru, tapi jatah NIK sudah habis? Tidak ada aturan jelas berapa lama NIK di kartu hangus akan dipulihkan. Tentu ini mimpi buruk bagi pengguna.
2. Apa Itu Aturan "Biometrik" Ini?
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menegaskan bahwa registrasi tidak lagi sekadar kirim SMS NIK dan KK. Sekarang wajib pakai prinsip Know Your Customer (KYC) yang akurat menggunakan wajah asli.
Artinya, setiap nomor HP harus terikat dengan identitas biologis (wajah) pemiliknya. Tidak ada lagi cerita satu orang punya 100 nomor untuk menyebar SMS judi online atau penipuan.
Jika aturan ini bisa menekan angka kepemilikan nomor HP massal, tentu sangat bagus untuk cita-cita "Single Identity Number".
TAPI... Secara teknis keamanan? Ini bisa jadi mimpi buruk jika salah urus.
3. Bahaya Laten: Ketika Wajah Kita Bocor
Ingat kasus kebocoran data PDN (Pusat Data Nasional) tempo hari? Itu baru data teks (NIK, Alamat).
Bayangkan jika yang bocor adalah DATA BIOMETRIK WAJAH ANDA.
Password kalau bocor, bisa diganti. PIN ATM kalau ketahuan, bisa diubah.
TAPI KALAU DATA WAJAH ANDA BOCOR, APA ANDA MAU OPERASI PLASTIK?
Sindikat kejahatan siber, yang bahkan bisa mengelabui sistem canggih Meta/Facebook, pasti akan mencari cara untuk menembus atau mencuri database ini.
Akan banyak notifikasi atau pesan masuk penagihan pinjol fiktif karena nomor HP dan wajah kita sudah digunakan sindikat kejahatan tanpa kita sadari.
Jika database Komdigi atau Operator Seluler tidak sekuat baja, maka aturan ini justru menyerahkan "kunci rahasia" rakyat Indonesia ke tangan hacker di Dark Web.
4. Rakyat Kecil vs Sindikat: Siapa yang Susah?
Aturan ini membatasi jumlah kepemilikan nomor SIM Card.
Bagi rakyat kecil yang sering ganti kartu demi kuota internet murah, ini jelas merepotkan. Harus scan wajah tiap beli kartu perdana di konter pinggir jalan.
Sedangkan para penipu? Mereka selalu selangkah lebih maju. Mereka bisa menggunakan Deepfake AI untuk memalsukan verifikasi wajah, atau membayar "joki" orang-orang desa yang tidak paham untuk meregistrasikan nomor atas nama mereka.
Jika aturan verifikasi berubah dan batas kepemilikan tetap 3 tanpa ada kepastian hukum kapan bisa digunakan lagi setelah lama hangus, saya rasa ini hanya istilahnya: "Keluar dari mulut singa, masuk ke mulut buaya."
Jangan sampai aturan ini bernasib sama dengan isu BPK soal Kredit Macet kemarin: Niatnya melindungi, tapi praktiknya rakyat kecil yang dikejar-kejar sistem.
Kesimpulan: Dukung, Tapi Awasi!
Kita dukung niat Komdigi memberantas penipuan. Tapi sebagai rakyat, kita berhak menuntut JAMINAN KEAMANAN DATA.
Jangan sampai kita disuruh telanjang (data biometrik) di depan negara, tapi negara tidak bisa memakaikan baju besi untuk melindungi data tersebut.
Isu ini lebih genting daripada sekadar perbandingan ekonomi Indonesia vs Zimbabwe, karena ini menyangkut identitas tubuh kita sendiri.
